Bawa Sabu, Oknum PNS di Kukar Diringkus Polisi
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kukar diringkus polisi usai membeli narkoba
jenis sabu sabu dari Samarinda, pada 18 Maret 2022.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan
mengatakan, tersangka berinisial AR (36) diringkus polisi karena kedapatan
membawa 2 poket sabu sabu, dengan berat 0,74 gram, di Jalan Mangkuraja,
Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong.
"Dia merupakan PNS Kukar, dalam hal ini
kita juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Kukar terkait penyalahgunaan
narkoba yang dialami pegawainya, dan proses hukum tetap berjalan," kata
Rachmawan kepada media saat jumpa pers, Selasa (22/3/2022).
Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan AR
berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 wita, bahwa ada
seseorang yang membawa sabu sabu. Berdasarkan informasi tersebut polisi
langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.30 wita.
"Kami mencurigai seorang laki laki yang
berada di pinggir jalan Mangkuraja, dan mengamankan orang tersebut yang mengaku
AR," Tim reskoba melakukan penggeledahan terhadap AR, dan ditemukan 2
poket sabu sabu di dalam kantong celana.
Kepada polisi AR mengaku, bahwa sabu sabu
tersebut baru saja dibeli dari Samarinda dan belum sempat dikonsumsi. Mirisnya
lagi AR telah kecanduan mengkonsumsi barang tersebut selama 2 tahun.
"Barang itu bara saja dibeli, dan
dipakai sendiri, bukan pengedar, namun dia sudah kecanduan selama 2
tahun," ucapnya.
Sementara tersangka dan barang bukti dibawa
ke Polres Kukar. Dan tersangkan terancam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009
tentang narkotika, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(*riz)